Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP di Kota Semarang
Terdapat 4 jalur pendaftaran yang tersedia pada PPDB tingkat SMP Kota Semarang, antara lain zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi.
Adapun kuota untuk jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung. Sementara untuk jalur afirmasi, kuota yang disediakan sebanyak 15 persen sedangkan jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah. Apabila terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran tersebut, maka pemerintah dapat membuka jalur prestasi.
Ketentuan Jalur Zonasi
PPDB melalui jalur zonasi Kota Semarang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Berikut ketentuan pendaftaran PPDB untuk jalur zonasi Kota Semarang:
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi warga kota Semarang yang mempunyai Kartu Keluarga (KK) kota Semarang.
- Jalur Zonasi diperuntukkan bagi warga luar kota Semarang yang sudah berdomisili dan bersekolah di kota Semarang minimal 1 (satu) tahun.
Jalur Zonasi SMP N 32 Semarang
Kelurahan yang masuk ke dalam zonasi SMP N 32 Semarang antara lain :
MUGASARI, PLEBURAN, BRUMBUNGAN, GABAHAN, JAGALAN, KARANGKIDUL, KAUMAN, KEMBANGSARI, KRANGGAN, MIROTO, PANDANSARI, PEKUNDEN, PENDRIKAN KIDUL, SEKAYU, KARANGTEMPEL, KARANGTURI, KEBONAGUNG, REJOSARI, SARIREJO. |
Bagi calon peserta didik pada zona tersebut, bisa memilih SMP N 32 Semarang sebagai sekolah pilihan ketika mendaftar.
----------------------------------------------------------------------------
Komentar
Posting Komentar